Pencuri Dan Penadah Laptop Ditangkap Radar Lampung
Koresponden: Eddie Herliania
Penerbit : Yudha Pranata
Minggu 22-01-2023, 11:21 WIB
Dua tersangka muda yang bebas dan curang, Tekab 308 Parsisi, ditangkap oleh Polsek Tangamus dan Polsek Pulau Pangung. Foto Humas Polres Tangamos -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka perampok Kashi (Pride) AW (16) dan tersangka RE (19) ditangkap di Tekab 308 Persisi, Polres Tangamus, Polres Lampung dan Polsek Lugano Pulau Panging.
Humas Polres Tangamus menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa tersangka yang ditangkap berinisial AW (16) warga Kecamatan Pulau Pangung dan RE, Pulau Panggung, sebagai mediator.
Pelaku AV, meski masih remaja, kedapatan melakukan kejahatan yang sama dengan mencuri 3 ponsel di Kecamatan Sambrejo.
Kapolsek Pulau Pangung AKP Musakir Tangamus, SHS mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan berita acara pemeriksaan Septian Nurdianyah (31 tahun), warga Pekon Pulau Panging, yang meninggal dunia pada 10 Januari 2023.
Baca juga: Cinta Berujung Penjara, Begini Kisahnya
Sejak diidentifikasi oleh Tekab 308 Prezisi, Polsek Tangamus dan Polsek Pulau Pangung, tersangka AW teridentifikasi melalui kamera CCTV hingga akhirnya ditangkap.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 19 Januari 2023 pukul 13.45," kata Siswara Hadi Kapolda Lampung AKP Musaki Tangamus mengatasnamakan CK.
Kemudian menurut lagu tersangka, barang bukti tersebut dijual kepada RMS sebagai perantara, sehingga radio tersebut disita dari barang bukti yang ada.
Apalagi, tas laptop itu disembunyikan di kamar mandi Masjid Boumen di Pekoni, dan pelaku membuangnya ke luar kamar mandi masjid.
Baca juga: Di tengah ketidakpastian ekonomi global, BIS tetap tumbuh kuat
Barang bukti yang berhasil diperoleh adalah tas laptop merek Acer, jam tangan emas kuning Alexander Christie dengan box dan 2 handphone yang diduga hasil kejahatan dari Sombrejo,” ujarnya.
Menurut Kapolres, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Januari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban, yang terungkap dari rekaman video kamera, terlihat penyerang memanjat dan masuk ke dalam rumah. melalui jendela depan. . Asrama:
Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka mengambil barang berharga milik korban antara lain laptop Acer warna hitam, jam tangan Alexander Christie, 5 buah cincin perak berukuran besar dan celengan berisi uang sebesar 300.000 AMD.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 8,3 juta dram, sehingga melapor ke Polsek Pulau Pangung," jelasnya.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar