Curi HP Dan Laptop, Residivis Kembali Ditangkap Tim Rimueng Rakyat Aceh

Waspada Rabu 10 Agustus 2011 By Harian Waspada Issuu

HARIANRAKYATACEH.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Rimu Group Polres Banda Aceh menangkap dua pelaku berulang terkait pencurian dan perampokan handphone di Masjid Nurul Huda Limpopo, Dar es Salaam Aceh pada Senin, e. ), di paruh kedua hari itu.

Mereka ditangkap setelah diketahui ponsel korban, Seifutdin, 27 tahun, ditemukan oleh pelaku MR (20 tahun), warga salah satu pengguna SMR (21 tahun), warga Band Ace. .

Kapolres Banda Aceh Kombe Pol Joko Krisdianto, SIK mengatakan pelaku utama ditangkap oleh Kasatreskrim Kompol M Ryan Sitra Yudha, SIK atas petunjuk dari seorang perantara.

Komisaris Ryan mengatakan: “Kami menangkap seorang penjahat (MR) di rumahnya yang kedapatan mencuri ponsel milik komunitas sholat subuh di Nurul Kuda Limpopo.

Ryan mengungkapkan, pelaku melakukan perampokan saat korban sedang salat subuh.

Menurut mantan Inspektur Polisi Aceh Tamyang, kejadian bermula pada Selasa (9/6/2022) sekitar pukul 02.00, saat korban Salamatdin sedang mengisi daya ponsel Samsung Galaxy A71 miliknya di kamar atas Nurul Huda. Masjid.

Kemudian, saat korban terbangun pada pukul 05.00 WIB untuk menunaikan shalat subuh, ia melihat handphone miliknya ada di sana. Namun usai salat, korban melihat ponselnya hilang (hilang).

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banda Aceh.

Berbekal penyidikan lapangan, Polres Banda Aceh berhasil menangkap pelaku kejahatan kolektor aset kelompok Satreskrim Rimuyeng di rumahnya di Desa Gampong Blang, Kecamatan Merkasa, Banda Aceh.

“SMR dari rumah kami sita beserta barang bukti HP Samsung Galaxy A71 milik korban. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi untuk mencari barang-barang lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana. .

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua laptop yaitu Notebook Acer warna hitam dan Notebook Acer warna merah. Menurut posting SMR, ini dilakukan oleh penulis MR.

"Kemudian SMR menunjukkan kepadanya rumah penulis utama (MR) yang menjual ponsel dan laptopnya," kata Cassatterscream.

Komisaris Ryan berkata, "Ketika petugas kami tiba di rumah, Pak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penulis mengaku mengambil sebuah handphone dan dua buah laptop dari kamar tidur yang ditempati Naifa Naishira (17 tahun) di Desa Limpok lantai dua Masjid Nurul Kada milik Almarhum Salamatuddin. . . , tambah Aceh Besar.

Perlu dicatat bahwa kedua penjahat ini adalah pelanggar berulang yang telah menjalani hukuman penjara.

“Pada tahun 2020, dia dipenjara selama 18 bulan di bawah Pasal 170 KUHP. Sedangkan MR melanggar Pasal 127, Pasal 1 Ayat “A” Undang-Undang Republik Ingushetia. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dia divonis tiga tahun penjara,” kata Kasterskram.

Sekarang dua penjahat telah ditangkap di pusat penahanan polisi Banda Aceh dan anggota parlemen telah didakwa dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan Bagian 480 dari MMP. empat tahun. . Kasatriskrim juga menahannya di penjara selama bertahun-tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga HP OPPO Terbaru Di Februai 2023, Dari A Series Hingga Find X Series

Xiaomi Indonesia Punya Pimpinan Baru, Wentao Zhao Gantikan Alvin Tse IndoTelko

5 HP Gaming Rp2 Jutaan Yang Layak Banget Beli Di Tahun 2023! IDN Times